News

KPU Ingatkan Parpol Tak Sembarang Terima Duit Kampanye

Sabtu, 27 Mei 2023 – 16:15 WIB

Idham soal PKPU 10/2023 - inilah.com

Mungkin anda suka

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik buka suara terkait penolakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023). Menurutnya, ketentuan penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif dalam aturan tersebut sudah sesuai standar penghitungan matematika. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengingatkan kepada peserta pemilu dan partai politik untuk tidak menerima dana sumbangan kampanye sembarangan.

“Ini semua nanti akan dipantau oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan,” ujar Idham melalui pemaparan secara virtual, di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, (27/5/2023).

Pernyataan tersebut, juga merespon soal temua Bareskrim Polri soal adanya sumber dana kampanye yang berasal dari transaksi narkoba.

“Sudah ditangani oleh Polri kami mengapresiasi tersebut,” kata dia.

Persoal sumber dana ini, dikatakan dia, telah diatur di dalam Pasal 339 tentang dana kampanye pemilu.

Sementara itu, Ketua Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihak bakal menelusuri dugaan indikasi dana terlarang yang diterima oleh peserta Pemilu.

“Kita nanti cek, kami juga dengar informasi itu. Pastinya kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecurangan pasti kita cek,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button