KPU Ingatkan Proses Pengajuan Pindah Memilih Berakhir 15 Januari 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan jika batas akhir pindah memilih bagi masyarakat di Pemilu 2024 yakni  Senin, 15 Januari 2024. Sebab KPU sudah memberikan waktu 30 hari agar masyarakat bisa melakukan proses itu.

“Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih,” kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Betty menjelaskan bahwa ada sembilan kondisi yang memungkinkan pemilih boleh pindah memilih dari lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

Kondisi tersebut diantaranya yaitu menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, serta sedang menjalani  rehabilitasi narkoba.

Meskipun begitu, lanjut Betty adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan pengecualian pada empat kondisi pemilih untuk pindah memilih. Terhadap pemilih yang menghadapi kondisi tersebut, Betty mengatakan proses pindah memilihnya bisa dilakukan H-7 atau 7 Februari 2024.

“Itu H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain,  menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024,” imbuhnya.

Selain itu, Betty menuturkan bahwa pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih.  Nantinya, petugas KPU akan menentukan TPS pindah memilih pemilih.

“Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana,” tutup Betty.

Sumber: Inilah.com