News

KPU Izinkan Kampus Jadi Tempat Kampanye

Ketua KPU Hasyim Asyari memastikan lingkungan kampus bisa dijadikan tempat kampanye politik. Selaku penyelenggara pemilu, KPU menilai tidak ada aturan yang dilanggar untuk berkampanye di kampus.

Hasyim mengungkapkan hal ini selepas menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa (19/7/2022). “Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh,” kata Hasyim.

Hasyim menilai kampus merupakan tempat pengembangan keilmuan, teknologi, dan inovasi yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk merumuskan sejumlah kebijakan inovatif. “Mestinya partai politik menggandeng kampus untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang inovatif untuk pengembangan kemajuan bangsa, yang paling penting itu,” ujarnya.

Mengenai kampanye, Hasyim menilai kampus maupun perguruan tinggi, bisa dijadikan tempat kampanye asalkan memenuhi sejumlah ketentuan. Misalnya memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu.

“Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh,” tambahnya.

Dia menambahkan masyarakat Indonesia cukup cerdas untuk melihat adanya unsur kampanye atau tidak pada saat peserta pemilu melakukan kunjungan kerja. Kampanye merupakan sarana untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih, katanya.

“Rakyat kita sudah cerdas, mana yang kampanye, mana yang tidak, sudah tahu. Kampanye itu bicara soal visi dan misi, lalu ada ajakan untuk memilih. Jika hanya bicara visi misi dan tidak ada ajakan memilih, itu bukan kampanye,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button