KPU Jakarta Pastikan Surat Tercoblos di Pinang Ranti Belum Sempat Masuk Kotak Suara


Perkara surat suara tersisa yang tercoblos di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur oleh kubu paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), rupanya belum sempat masuk ke dalam kotak suara. Karenanya, KPU Provinsi Jakarta tak mengkategorikan kasus ini sebagai dasar menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, selain pertimbangan itu, pihaknya hingga saat penetapan rekapitulasi Pilkada Jakarta juga tak mendapat rekomendasi dari Bawaslu untuk menggelar PSU.

“Sudah berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi dan sampai dengan 6 Desember kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang. Di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 terkait dengan penguatan suara ulang itu dapat dilakukan; pertama karena rekomendasi dari Panwascam (panitia pengawas kecamatan), Bawaslu kabupaten kota, Bawaslu provinsi atau karena putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dody dalam pemaparannya di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Dia juga menyebut pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan di TPS Pinang Ranti. Disebut, dugaan kertas yang dicoblos tak sampai masuk ke kotak suara.

“Paling penting adalah upaya kita untuk mencegah terjadinya PSU di lapangan dengan melakukan pengawasan melekat seperti peristiwa di Pinang Ranti. Percobaan pencoblosan itu diketahui dan dicegah oleh pengawas TPS sehingga tidak sampai masuk ke kotak suara. Sehingga tidak memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang,” ujarnya.

Sebelumnya, saksi RIDO meminta KPU Jakarta menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Saksi RK menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPPS dengan mencoblos surat suara tidak terpakai.

Hal itu disampaikan saksi RK dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024). Saksi RK mulanya memaparkan kronologis kejadian pencoblosan surat suara di Pinang Ranti.

“Telah terjadi 27 November di TPS 028 pada 12.00.10 sampai 12.00.40 tertangkap basah oleh PTPS, panitia telah mencoblos surat suara nomor urut 03 sebanyak 18 surat suara, kemudian dari hasil perhitungan manual tidak ada. Kedua yang mencoblos surat suara pamsung atas instruksi ketua KPPS,” kata saksi RK.

Akibat kejadian itu, saksi RK meminta KPU menggelar PSU di TPS 028 Pinang Ranti. Namun, kata dia, dalam pelaksanaan PSU itu, KPU harus mengganti Ketua KPPS TPS 028.