KPU Jalani Sidang DKPP, Rekapitulasi Suara Nasional Terpaksa Ditunda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa menunda rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024.

Penundaan itu dilakukan karena seluruh jajaran KPU harus memenuhi panggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Kami semua anggota KPU mendapat panggilan sidang dari DKPP,” kata Haysim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Karena itu rapat pleno rekapitulasi suara nasional yang baru saja dibuka, tidak berapa lama langsung dihentikan terlebih dahulu. Kemudian jajaran KPU berkunjung ke DKPP guna melakukan sidang pemeriksaan.

“Kami mohon maaf, mohon izin rapat pleno ini kita skors terlebih dahulu karena kami bertujuh harus menghadiri sidang sebagai teradu dalam sidang DKPP,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (28/2/2024).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan seluruh jajaran KPU diadukan lantaran dugaan kebocoran data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

“Perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 ini diadukan Rico Nurfiansyah Ali. KPU dinilai telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024,” kata David dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Ia melanjutkan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
 

Sumber: Inilah.com