News

KPU Klaim Tidak Tahu Isu Kucuran Dana Penundaan Pemilu

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengklaim tidak tahu mengenai isu kucuran dana agar Pemilu 2024 ditunda.

“Mengenai isu-isu tersebut saya memang enggak tahu sama sekali,” kata Idham dalam sebuah diskusi dengan tema ‘Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu’ di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, Idham mengaku optimististis pemilu akan terlaksana pada Februari 2024 lantaran saat ini tahapan pemilu tengah berlangsung sejak dimulainya pada 14 Juni 2022 lalu.

“Kami meyakini tahapan ini on the track, 14 Februari 2024 nanti pemilih Indonesia baik di dalam atau luar negeri akan menggunakan hak pilihnya datang ke TPS (tempat pemungutan suara),” tambahnya.

Selain itu, KPU menyadari bahwa penyelenggaraan pemilu bukan hanya sekadar perintah dari undang-undang, namun juga perintah dari UUD 1945, yakni seluruh masyarakat akan berparitisipasi turun langsung.

“Kami optimis ini akan meningkatkan antusiasme publik untuk berpartisipasi karena pemilu yang partisipatif tidak hanya sekadar datang, tapi juga mengikuti sleuruh tahapan penyelenggaran pemilu,” ujar Idham.

Saat ini, KPU sedang menyiapkan reguasi tentang pemilu pencalonan anggota legislatif berdasarkan UU Pemilu pasal 246 yang ditegaskan paling lambat adalah 9 bulan jelang perhitungan suara.

Idham menambahkan KPU harus sudah siap-siap menerima pendaftaran caleg yang didaftarakan parpol. “Kami berencana tanggal 1-14 Mei 2023 akan membuka pendaftaraan calon anggota legislatif yang diusung parpol dan kami juga buka pencalonan DPF tentunya diawali dengan pengumuman yang akan dibuka pada tanggal 26 april 2023 sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022,” ungkap dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button