Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggunakan metode dua panel dalam melanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hal itu demi mengefisiensikan waktu rekapitulasi secara maksimal.
“Nanti pascaistirahat, kami akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu,” kata Idham dalam rapat plenonya di Kantor KPU RI, Kamis (29/2/2024).
Hanya saja, metode tersebut sempat diprotes oleh saksi dari PDI Perjuangan. Sebab pihaknya hanya menghadirkan beberapa saksi saja.
“Kami ini cuma berapa orang, enggak cukup, coba baca lagi PKPU 5 bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi. Memang panel itu boleh dapat dibentuk lebih dari dua panel tapi harus dengan, nah coba baca,” kata salah satu saksi dari PDIP.
Merespons hal tersebut, KPU tetap berkukuh menggunakan dua panel lantaran perimbangan efektivitas rekapitulasi suara.
“Apa yang disampaikan tentunya menjadi konsen kami yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, itu lah kenapa di setiap sesi kami memberi kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan pendapatnya termasuk Bawaslu,” ujar Idham.
Saat ini KPU tengah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024.
Rapat ini akan berlangsung mulai 28 Februari – 20 Maret 2024. Pada hari pertama rekapitulasi, KPU telah mengumumkan hasil suara Pemilu 2024 di tujuh negara.
Leave a Reply
Lihat Komentar