Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa perhitungan masa jabatan calon kepala daerah (cakada) baru nanti akan dihitung saat pelantikan yang digelar bersama presiden Republik Indonesia (RI).
Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dalam Diskusi Media yang bertajuk ‘Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024’.
“Kemudian kaitannya dengan penghitungan masa jabatan, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” kata Afif di Media Center KPU, Jakarta Pusat, ditulis Sabtu (20/7/2024).
Afif menerangkan, bahwa hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara itu, dia juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dan simulasi bersama Kemendagri, soal putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
“Karena domain penentuan kapan pelantikan bukan diatur PKPU. Tapi diatur Ketetapan Presiden (Kepores) dan tentu ini pihak lain,” jelas Afif.
Sebelumnya, KPU masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan kapan jadwal pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik sendiri mengaku pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak dua kali.
“Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit, karena peraturannya pasal 165 UU 10/2016 menegaskan demikian, bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur peraturan presiden,” jelas Idham di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).