KPU Minta Kasus Asusila Hasyim Asy’ari tak Dikaitkan dengan Urusan Keluarga


Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan kasus tindakan asusila Eks ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dengan keluarga pribadinya. Anggota KPU RI August Mellaz mengaku pihaknya prihatin dengan kabar yang beredar saat ini.

“Ini semacam bentuk keprihatinan kami, kami memohon kepada teman-teman media jika memungkinkan urusan yang pak Hasyim dengan putusan DKPP itu dibatasi di pak Hasyim. Jangan dibawa ke keluarganya,” kata August di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

August melanjutkan, bahwa anak dan istri dari Hasyim bukanlah bagian inti masalah atas kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dialami Hasyim.

“Ini posisinya putusan DKPP ini sudah ada tentu kita wajib menghormatinya tapi excuse dari situ misalnya eksposing keluarga segala macem, mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga,” ujarnya.

Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

“Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.