KPU Pastikan Jaminan Kesehatan untuk 5,7 Juta Anggota KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik sekitar 5 juta anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. KPU memastikan pemerintah daerah akan memberikan jaminan pemeriksaan kesehatan jelang menghadapi Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan hal itu dilakukan untuk menghindari kejadian pada Pemilu 2019, di mana banyak anggota KPPS yang sakit dan meninggal dunia saat bertugas.

“Hampir semuanya yang meninggal adalah pengidap komorbid atau ada penyakit bawaan. Berdasarkan studi itu juga ditunjukkan ada tiga peringkat tinggi, yang pertama adalah serangan jantung, yang kedua adalah hipertensi atau tekanan darah tinggi, kemudian adalah diabetes,” ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (26/1/2024)

Untuk itu, lanjut dia, KPU menetapkan batas usia maksimal bagi petugas KPPS adalah 50 tahun dan sudah dipastikan sehat.

“Dalam kondisi sehat ini juga pemerintah daerah memberikan dukungan berupa pemeriksaan kesehatan fasilitas medis kepada para badan adhoc,” imbuhnya.

Selain itu, Hasyim menegaskan bahwa pemerintah juga telah menerbitkan aturan perihal jaminan sosial ketenagkerjaan bagi petugas KPPS.

“Demikian juga untuk jaminan sosial penyelenggara Pemilu, presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Hasyim.

Nantinya, pemerintah daerah yang akan membiayai jaminan sosial sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021. Sebab, anggota KPPS yang akan bertugas pada Pemilu 2024 diambil dari warga setempat.

“KSP juga berinisiasi bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, kemudian Kemenkes, dan BPJS Kesehatan memberikan jaminan sosial bagi kesehatan dalam rangka untuk men-tracking atau melacak kondisi kesehatan para penyelenggara pemilu,” tandasnya.

Sebagai informasi, KPU telah melantik 5.741.127 orang anggota KPPS secara serentak di seluruh Indonesia. Pelantikan digelar di 71 ribu lokasi secara bersamaan. Nantinya, mereka akan bertugas di 820.162 tempat pemungutan suara (TPS) dengan masing-masing tujuh anggota KPPS tiap TPS.

Sumber: Inilah.com