KPU: Pelantikan Kepala Daerah pada Februari 2025 adalah Keputusan Bersama


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengungkap alasan pihaknya menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih serentak pada 7 Februari 2025 mendatang.

Meski disebut serentak, pelantikan itu hanya berlaku bagi kepala daerah yang tidak terkena sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadwal pelantikan mereka akan disesuaikan dengan tahapan sengketa di MK.

August mengaku hal itu telah dipikirkan dan disepakati secara bersamaan dengan berbagai pihak terkait seperti Kemendagri, maupun Kemenko Polhukam.

“Itu sudah beberapa pertemuan, termasuk pak ketua KPU (Mochammad Afifudin) juga hadir. Tapi gini loh, kami punya prinsip, ada pertemuan, ya di pertemuan itu mengalir di situ sampai nanti jadi keputusan baru dibawa keluar,” ujar August kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Terkait untuk proses pelantikan kepala daerah yang terkena sengketa, Ia menegaskan KPU mengaku akan ada pertemuan khusus membahas itu.

“Soal nanti serentak enakpelantikan itu atau bergelombang enak, yang mana, ya kita lihat nanti. Selama ini kita liat pengalaman pelantikannya memang bergelombang-gelombang,” ujar August.

“Itu kan dalam kebijakan nasional, tentu satu kebijakan disusun itu kan enggak main perasaan. Pengamalam yang kita punya itu kan menyerentakkan pelaksanaan pemilu sampai puncaknya di 2024 di tahun yang sama,” tutur dia menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa berdasarkan tahapan Pilkada, pelantikan gubernur maupun bupati dan walikota harus menunggu adanya Keputusan Presiden (Kepres) dan surat Keputusan. Untuk Gubernur dirujuk kepada Keppres, sementara Bupati dan Walikota merujuk kepada Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri.

“Diperkirakanan tanggal 3 Februari kalau saya tidak salah ya itu baru, tanggal 4 Februari, baru batas maksimal pengeluaran kepres dan SK. Sehingga paling mungkin untuk pelantikan pilkada  sarentak untuk gubernur/wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025,” jelas Tito.

“Dan kemudian untuk bupati/wali kota karena dilantik oleh gubernur atau Pj Gubernur sebagaian Gubernur yang ada sengketa itu adalah tanggal 7, kan dia harus kembali lagi ke daerahnya persiapan melantik para bupati, wali kota dan wakil hasil Pilkada 2024 itu kira-kira tanggal 10 Februari,” tuturnya.