KPU Perlu Evaluasi Kinerja PPLN Buntut Surat Suara Prematur di Taipei

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melakukan evaluasi terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terkait surat suara yang prematur di Taipei, Taiwan.

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai jika tidak dievaluasi maka hak pilih warga negara di luar megeri menjadi terkendala.

“Tentu saja menjadi evaluasi, bagaimana koordinasi dan tata kerja antara KPU dan PPLN di Taipei dan juga di negara-negara lainnya, soal pemantauan atau kemudian pengawasan distribusi logistik,” ujar Titi kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ia melanjutkan, hal tersebut menjadi tanggung jawab KPU, sebab dalam pelaksanaannya penyelenggara pemilu tersebut berkerja dibantu PPLN dan KPPSLN.

“Jangan sampai jadi terkendala, karena persiapan yang tidak profesional, tidak tertib, dan tidak cakep. Dan yang paling penting ini bisa memicu distrust atau ketidakpercayaan terhadap prosesnya,” imbuhnya.

Titi menilai profesionalisme penyelenggara pemilu akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan nantinya meyakinkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan profesional dan berintegritas.

“Ini rentan sekali memicu spekulasi dan kontroversi, jangan sampai kelalaian ternyata justru berujung kepada ketidakpercayaan terhadap kerja penyelenggara pemilu kita,” jelas Titi.

Sebelumnya, KPU RI mengimbau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang tersebar di 128 luar negeri untuk melapor terlebih dahulu ke pusat jika ada situasi internal di daerahnya masing-masing.

Hal ini lantaran ketidakcermatan PPLN Taipei yang mengirimkan surat suara lebih awal di luar jadwal yang telah ditetapkan di Peraturan KPU 25/2023.

“Kalau ada situasi-situasi khusus yang kemudian PPLN menghadapi situasi problematik agar segera lapor kepada KPU pusat. Supaya ketika tindakan yang dilakukan itu tidak sepihak dan KPU pusat mengetahui situasi,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantornya, Selasa (26/12/2023).

Hasyim menambahkan seluruh PPLN dapat bekerja memedomani peraturan KPU, terutama dalam kegiatan pemungutan perhitungan suara. “Sehingga kami minta dibaca ulang, dikaji ulang, dan juga dipedomani dalam bekerja untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” jelasnya.

Sumber: Inilah.com