Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut penetapan hasil suara pemilu pada Rabu (20/3) lalu.
“Oleh karena itu tentunya sebagaimana yang telah disampaikan Ketua KPU, kami KPU menunggu konfirmasi atau informasi secara resmi disampaikan oleh MK, berapa banyak perkara yang diregistrasi dan diterima oleh MK,” kata anggota KPU RI, Idham Holik, Jumat (22/3/2024).
Meskipun begitu, Idham mengatakan bahwa pihaknya selaku penyelenggara pemilu akan tetap mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU sebelumnya secara nasional.
“Karena salah satu prinsip penyelenggara pemilu itu harus memiliki unsur akuntabilitas, dan proses rekapitulasi secara berjenjang terbuka dan partisipatif, kami sangat yakin bahwa proses (hasil pemilu) itu telah memenuhi unsur akuntabilitas,” tuturnya menjelaskan.
Idham menyebut bahwa sengketa PHPU di MK merupakan salah satu hak hukum bagi peserta pemilu. Hal itu juga telah diatur dan dijamin oleh UU Pemilu.
“Tentunya kami harus menghormati hak hukum itu apabila digunakan oleh peserta pemilu dan MK telah menerbitkan beberapa peraturan mengenai mekanisme persidangan dan jadwal PHPU di MK, mulai dari peraturan MK nomor 2 tahun 2023 sampai peraturan MK nomor 5 tahun 2023,” ucap Idham.
Perlu diketahui, KPU RI menetapkan pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
Hal itu ditetapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari melalui berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024, yang dibacakan saat rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilu tahun 2024 secara nasional, di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Hasyim menuturkan, Prabowo-Gibran menang dengan mendapatkan 96.214.691 suara. Sementara pasangan nomor urut satu, Anies-Muhaimin menduduki posisi kedua dengan 40.971.906 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud meraih 27.040.878 suara.
Leave a Reply
Lihat Komentar