News

KPU: PKPU Nomor 33/2018 Tak Mengatur Dana Sosialisasi Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui memang masih ada ruang kosong yang belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018, yakni soal aturan dana sosialisasi partai politik (parpol).

Komisioner KPU August Melaz mengatakan pihaknya tidak punya wewenang untuk mengatur dana sosialisasi parpol, karena belum ada payung hukumnya. Selain itu, dia menjelaskan, pengawasan terhadap dana sosialisasi merupakan ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau terkait dana sosial paprol ya nggak mungkin diatur karena tidak ada cantolan (hukum),” jelas August saat diskusi di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2023).

Kendati begitu, ia menegaskan instrumen hukum untuk mengatur kegiatan sosialisasi parpol sudah terakomodir dengan baik melalui PKPU Nomor 33/2018.

“Yang jelas Sampai sekarang KPU masih melihat PKPU nomor 33 Khususnya pasal 25, sangat masih mencukupi bagi kebutuhan untuk melakukan sosialisasi, khususnya parpol peserta Pemilu 2024,” jelasnya.

Dalam aturan itu, tutur dia, parpol diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di kalangan internal, termasuk juga membuat acara pertemuan yang bersifat terbatas.

“Bagaimana sekarang ini, parpol melakukan sosialisasi dengan aturan yang tersedia dan Bawaslu mengawasi. Jadi, usai penetapan parpol sampai nanti dimulainya masa kampanye secara resmi di bulan November, maka ini disebut momentum sosialisasi,” terangnya.

August menegaskan pemberian ruang sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk bantuan terhadap parpol untuk menyebarluaskan informasi. Selain itu, sambung dia, pihaknya pun turut berkontribusi dalam membantu penyebarluasan informasi terkait parpol ke masyarakat, tapi hanya hal-hal bersifat dasar saja.

“KPU juga pasti punya ruang gerak untuk membantu penyebarluasan tentang informasi parpolnya, misalnya ada berapa parpol, apa saja partainya, nomor urutnya dan proses sosialisasi lainnya yang menjadi kebutuhan publik,” tegas August.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button