KPU: Putusan MK Bakal Berlaku sampai Penetapan Pasangan Cakada


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah (cakada) akan terus dijadikan pedoman dalam Peraturan KPU (PKPU).

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin juga memastikan hal itu digunakan termasuk saat penetapan pasangan calon kepala daerah. Diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024.

“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” kata Afif dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.

Afif menerangkan, nantinya nama-nama yang ditetapkan sebagai cakada dan berkontestasi nanti akan diproses menggunakan kriteria yang ditetapkan MK.

Selain itu, KPU juga juga menyatakan akan mengakomodir semua putusan MK tentang syarat pencalonan kepala daerah dalam PKPU.

“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga didalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agutsus kemarin,” tuturnya.

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya memutuskan untuk melaksanakan Pilkada serentak 2024 dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

“Maka yang berlaku pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus nanti adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Dasco tegaskan pihaknya tidak akan mengagendakan rapat paripurna untuk membahas lebih lanjut revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam waktu dekat. Pasalnya rapat paripurna pada umumnya diagendakan pada hari Selasa dan Kamis, sedangkan pada 27 Agustus KPU telah membuka pendaftaran untuk pasangan calon yang akan maju di Pilkada serentak 2024.