KPU RI Sebut 254 Cakada dari Parpol dan 15 Perseorangan Daftar di Hari Kedua


KPU mengumumkan jumlah pendaftar pada hari kedua masa pendaftaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyatakan, sebanyak 15 calon kepala daerah (cakada) jalur perseorangan dan 254 cakada jalur partai politik telah mendaftar ke KPU setempat.

“Berdasarkan jumlah pendaftaran pencalonan, hingga hari kedua masa pendaftaran pencalonan ini, total sebanyak 15 bakal pasangan calon kepala daerah dari perseorangan yang pendaftarannya diterima, 254 pasangan calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik yang pendaftarannya diterima, serta terdapat 2 pasangan calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik yang dokumen pendaftarannya dikembalikan,” kata Afif dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Afif menerangkan, per tanggal 28 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB, terdapat 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima.

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dari perseorangan ada 12 pasangan calon yang diterima, 200 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima.

Lalu untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota dari perseorangan ada tiga pasangan calon yang diterima, 33 Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima.

Selain itu, ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik yang dikembalikan, serta satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari partai politik atau gabungan partai politik yang dikembalikan.

“Berdasarkan jumlah daerah yang telah melakukan proses pendaftaran, hingga hari kedua masa pendaftaran pencalonan ini, total sebanyak 238 daerah, yang terdiri dari 21 provinsi, 186 kabupaten dan 31 kota,” jelas Afif.

Sekadar informasi, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan menerima pendaftaran pencalonan kepala daerah pemilihan serentak tahun 2024 hingga hari Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 waktu setempat.