Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hasil suara Pemilu 2024 masih berfungsi dan dapat diakses oleh publik. Menurut dia, Sirekap merupakan alat transparansi hasil pemilu sekaligus instrumen pengawas untuk mencegah terjadinya electoral manipulation atau kecurangan pemilu.
“Oleh karena itu, kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam sirekap dengan data autentik di dalam foto formulir model C hasil,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ia menjelaskan, jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan terus melakukan rekapitulasi secara berjenjang hingga 20 Maret 2024. Meski begitu, Idham menyerahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan rekapitulasi mengacu kepada keefektifan dan efisiensi yang ada. Hal itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Bisa dilaksanakan secara empat panel atau secara berbarengan bahkan lebih khusus bagi PPK dgn jumlah TPS yang sangat banyak,” kata Idham menegaskan.
Sebelumnya, KPU menyatakan, pihaknya tidak menghentikan rekapitulasi penghitungan suara. KPU beralasan mereka saat ini tengah mengakurasi data Sirekap terhadap penghitungan suara Pemilu 2024.
“Jadi kemarin, kami tuh konsentrasi pada akurasi data sesuai dengan saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kemarin semuanya kembali normal,” ucap Idham.
Ia menuturkan, pihaknya sedang menindaklanjuti saran Bawaslu pada 17 Februari 2024 lalu untuk menghentikan sementara penayangan informasi data perolehan suara.
Leave a Reply
Lihat Komentar