KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang jika dalam pilkada 2024 kotak kosong menang melawan calon tunggal. Berdasarkan penetapan, pilkada ulang akan diselenggarakan pada 2025.

“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik, ketika dihubungi, Rabu (11/9/2024).

Idham mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.

“Jadi, penyusunan peraturan KPU (PKPU),” kata Idham.

Selain itu, dia mengungkapkan KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada yang akan dikonsultasikan akhir September 2024.

“Yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah,” jelas Idham.

Sebelumnya, Selasa (10/9), Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.