News

KPU Tak Terkejut Partai Ummat Yakin Lolos Pemilu Usai Verifikasi Ulang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari tak terkejut apabila Partai Ummat meyakini berhasil melewati verifikasi faktual ulang sehingga lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Pasalnya, rapat hasil verifikasi faktual ulang sudah lebih dahulu berlangsung di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

“Kalau Partai Ummat sudah tahu duluan ya biasa. Karena rekapnya sebelum nasional, dari rekap kabupaten/kota dan provinsi,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Ia menjelaskan, mekanisme verifikasi faktual yang Partai Ummat jalani saat ini serupa dengan yang sudah partai itu lewati sebelumnya. Hasyim menyinggung, apabila partai dan pengurusnya bekerja dengan baik, tentu memiliki data terkait lokasi yang dianggap Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi.

“Partai-partai yang baik pengurusnya kerja pasti punya data, TMS-nya dimana. Kalau sudah ketahuan misalkan di dua tempat itu (Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara), kan mereka sudah tahu duluan tanpa harus dikasih tahu ketua KPU,” jelasnya.

“Sama dengan sekarang ini, kalau misalnya ditanya mengdklaim begini (menjadi peserta pemilu), boleh saja mengeklaim sudah tahu karena memang hasil pleno, hasil verifikasi faktual di kabupaten/kota dan provinsi,” kata Hasyim menambahkan.

Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengeklaim partai tempatnya bernaung lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) disebut telah memenuhi syarat. Hal ini berkaca dari hasil rapat pleno KPU NTT dan KPU Sulut.

Verifikasi Ulang

Diketahui, KPU pada Rabu (14/12/2022) mengumumkan Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Ketua Dewan Syura Partai Ummat Amien Rais sebelumnya telah mengemukakan partainya memang dijegal agar tidak dapat berkompetisi di pemilu.

Pengurus Partai Ummat lalu mendaftarkan gugatan ke Bawaslu RI. Lembaga pengawas pemilu ini kemudian menggelar mediasi antara Partai Ummat dengan KPU. Hasil mediasi, Selasa (20/12/2022) memutuskan untuk memberikan kesempatan Partai Ummat  menjalani proses verifikasi administrasi dan faktual ulang.  Bawaslu menyatakan, partai tersebut bersedia memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai di lima kabupaten Provinsi NTT dan 10 kabupaten/kota di Sulut.

Kemudian, Komisioner KPU, Idham Holik pada Senin (26/12/2022) mengatakan, Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dengan begitu, partai ini berhak lanjut ke verifikasi faktual ulang.

Sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI, setelah verifikasi faktual ulang Partai Ummat oleh KPU, tahap selanjutnya yaitu rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi, pada Rabu (28/12/2022).  Selanjutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual ulang Partai Ummat ke KPU RI, Kamis hari ini (29/12/2022). Tahapan terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat besok (30/12/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button