Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin netralitas penyelenggara pemilu dalam memverifikasi partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Pasalnya seluruh anggota KPU merupakan hasil seleksi yang ketat.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak termohon.
Hifdzil menjelaskan bahwa selain presiden, DPR juga ikut campur dalam menentukan calon anggota KPU terpilih.
“Artinya, jika yang dipersoalkan adalah netralitas calon anggota KPU maka hal itu sudah dijamin oleh Presiden dan juga DPR melalui mekanisme saling mengawasi,” kata Hifdzil di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
“Bahwa selanjutnya pemohon mendalilkan tidak netralnya anggota KPU dengan menghubungkannya pada proses verifikasi parpol,” sambung dia.
Untuk itu, Hifdzil menegaskan bahwa KPU dalam memproses tahapan verifikasi parpol telah diawasi oleh Bawaslu.
Menurutnya, segala sengketa yang terkadi dalam proses verifikasi parpol telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu serta PTUN berdasarkan pasal 468, 469, 470 UU Pemilu.
“Bahwa putusan Bawaslu dan PTUN terhadap verifikasi parpol menunjukkan akuntabilitas pelaksanaan verifikasi parpol dapat dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti jika terdapat kesalahan teknis,” ujar Hifdzil.
“Hal ini juga membantah tuduhan pemohon bahwa independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh karena ada intervensi kekuasaan,” sambungnya menutup.
Leave a Reply
Lihat Komentar