Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifudin, melalui surat edaran terhadap jajarannya di provinsi maupun kabupaten kota perihal penjelasan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” kata Afif dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Ia melanjutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan itu, wajib disampaikan kepada KPU RI juga tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Lebih lanjut, jika caleg terpilih tidak melakukan hal itu, maka tidak akan diberikan tanda terima oleh KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Afif menjelaskan, nantinya caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
“Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota,” ujar Afif.
Terakhir, Ia meminta jajarannya untuk dapat memantau proses dan status pelaporan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pada laman htts://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan_caleg.