Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menyelesaikan sengketa Pileg pasca rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebelum pendaftaran calon kepala daerah di 27 Agustus mendatang.
Ia menjelaskan pasca PSU di beberapa wilayah terdapat gugatan ke MK terkhusus di daerah DKI Jakarta dari Partai NasDem.
“Kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024, selama tiga hari, KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta itu akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon peserta pilkada DKI Jakarta dan begitu juga ditempat lainnya,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Keyakinan Idham berdasar pada kebijaksanaan para hakim MK yang akan mempertimbangkan kelancaran tahapan Pillkada Serentak. “Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” tutur dia.
Sementara itu, Panitera Muda MK Wiryanto mengatakan bahwa saat ini MK menerima dua gugatan hasil rekapitulasi pemilu nasional pasca tindak lanjut putusan MK. Yaitu, perkara terkait dengan DPR RI Dapil Banten II dan DPR Provinsi di DKI Jakarta.
“Memang MK sampai saat ini sudah terdaftar ada dua pendaftaran. Mengenai tindaklanjutnya, pastinya MK akan mengikuti hukum acara yang berlaku, yaitu bagi yang mengajukan permohonan nanti masih memiliki waktu 3×24 jam untuk perbaikan,” kata Wiryanto.
Dengan begitu, MK akan membuka perbaikan permohonan gugatan sampai dengan hari Sabtu, 3 Agustus 2023 pukul 17.44 WIB.