Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian (kiri) bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti (tengah) melakukan tanya jawab dengan media di sela kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024). (Foto: Antara/Hana Kinarina)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut pihaknya terbuka terhadap wacana pengajuan Undang-Undang Perlindungan Guru jika memang diperlukan guna menekan kasus kriminalisasi terhadap guru.
Ia menjelaskan pada dasarnya pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah menjelaskan dalam enam ayat mengenai bagaimana perlindungan guru, baik dalam mereka bekerja, terkait dengan profesinya serta keamanannya dan sudah memiliki aturan turunan untuk menjadi payung hukum bagi guru dan tenaga pendidik.
“Ya, yang jelas begini di Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 39 itu sebenarnya sudah ada penjelasan kalau tidak salah ada enam ayat yang menjelaskan tentang bagaimana perlindungan guru, tetapi kalau memang dirasa masih perlu, ya mungkin nanti silahkan,” tutur Mu’ti di sela kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengajuan RUU Perlindungan Guru jika memang ada kelompok masyarakat yang mengajukan karena dirasa perlu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian juga mengatakan pernyataan senada.
Ia juga menegaskan pihaknya siap dan terbuka terhadap inisiatif dari pemerintah maupun masyarakat mengenai wacana pengajuan RUU Perlindungan Guru.
Namun demikian, Hetifah menerangkan saat ini pihaknya secara resmi baru memasukkan revisi terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya juga dapat mengintegrasikan beberapa hal terkait permasalahan guru dan dosen.
“Untuk kami di DPR tentunya sangat terbuka pada masukan inisiatif dari pemerintah dan masyarakat, namun untuk saat ini secara resmi yang sudah kami masukkan untuk direvisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen,” beber Hetifah.
Ia pun mengingatkan pentingnya penguatan sosialisasi terkait aturan-aturan yang sudah ada sehingga diketahui oleh semua guru dan dapat dijadikan payung hukum ketika mendapat kriminalisasi.