Hangout

Kriteria Anak Terpapar COVID-19 Boleh Isolasi Mandiri

Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Yogi Prawira, Sp.A(K) menyampaikan ada kriteria isolasi mandiri bagi anak yang terinfeksi COVID-19. Di antaranya tidak mengalami gejala apa pun, atau punya gejala ringan seperti batuk, pilek, demam, diare, muntah dan ruam-ruam.

Anak masih aktif, bisa makan dan minum. Lalu saturasi oksigen dalam keadaan istirahat di atas 95 persen.

Kriteria lainnya adalah tidak ada desaturasi saat aktivitas. Tidak mengalami sesak napas, lingkungan rumah atau kamar punya ventilasi yang baik dan tidak punya komorbid seperti obesitas.

“Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah guna menghindari rumah sakit atau fasilitas kesehatan penuh. Dengan catatan orang tua atau pengasuh harus memantau ketat anak yang terpapar COVID-19,” kata Yogi, Kamis (17/2/2022).

Orang tua juga meski beri pengertian kepada anak kenapa mereka harus menjalani isolasi mandiri. Langkah itu agar anak lebih mengerti situasi dan kondisi yang sedang terjadi.

“Orang tua dianjurkan ke fasilitas atau layanan kesehatan yang melayani pasien COVID-19, jika anak memiliki komorbid atau tidak kunjung membaik setelah isolasi mandiri,” kata Yogi.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) mengatakan kasus positif COVID-19 pada anak-anak Indonesia telah mengalami peningkatan signifikan di awal Februari 2022 dibandingkan dengan kasus positif pada Januari 2022.

Meski demikian Ikatan Dokter Anak Indonesia mengimbau orang tua tidak panik. Tetap waspada dengan memperketat protokol kesehatan di mana pun anak berada serta memenuhi vaksinasi jika usia telah cukup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button