News

Kriteria Pengganti Jenderal Andika: Tidak Dekat Kekuasaan

Minggu, 13 Nov 2022 – 16:47 WIB

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Foto: Antara)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Foto: Antara)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memasuki pensiun pada 21 Desember 2022. Besar kemungkinan KSAL Laksamana Yudo Margono bakal memegang komando. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai siapapun  panglima ke depan harus figur yang tidak dekat dengan kekuasaan.

Menurut Gufron pergantian Panglima TNI harus menjadi momentum perbaikan internal dalam rangka mewujudkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan menghormati HAM. Untuk itu, Presiden Joko Widodo perlu menunjuk sosok yang mampu menjalankan otoritas tersebut secara bijak dan akuntabel.

“Pergantian panglima TNI bukan hanya tentang pergantian sosok pimpinan, tapi yang jauh lebih penting adalah hal tersebut juga akan mempengaruhi baik-buruknya dinamika dan wajah TNI ke depan,” kata Ghufron, di Jakarta, Minggu (13/11/2022).

Dia juga menekankan Panglima TNI juga harus ditentukan secara bebas dari pertimbangan pragmatis-politis. Dengan begitu, Jokowi dinilai perlu untuk menghindari unsur kedekatan dengan lingkaran kekuasan dan kepentingan dan keuntungan politik dalam mempertimbangkan Panglima TNI.

Ghufron menilai pendekatan pragmatis-politis menjadikan TNI rentan dipolitisasi, menggerus profesionalitas, merusak soliditas internal TNI, dan mengabaikan reformasi TNI. “Pergantian Panglima TNI sudah sepatutnya mengedepankan pendekatan legal-substantif,” ujarnya.

Dengan begitu, dia mendorong, mekanisme pergantian harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU TNI. Selain itu, pergantian Panglima TNI perlu mengedepankan pola rotasi antar-matra, mengikuti ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU TNI, yang mensyaratkan perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

“Sedangkan pendekatan substantif adalah pendekatan yang menempatkan proses pergantian Panglima TNI yang menekankan pada kapasitas dan kapabilitas dalam memimpin TNI,” tutur Ghufron.

Dia menilai presiden perlu mencermati secara seksama rekam jejak, prestasi, kompetensi, dan integritas calon-calon yang ada. Calon Panglima TNI harus dipastikan terbebas dari dugaan korupsi, pelanggaran hukum, dan kasus HAM.

“Kami menilai pergantian panglima TNI kali ini adalah momentum besar terakhir yang dimiliki Presiden Jokowi untuk membuktikan komitmennya terhadap Reformasi TNI,” tandas Ghufron.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button