News

Kandasnya Rebutan Warisan Anak-anak Pendiri Sinarmas

Sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinarmas Eka Tjipta Widjaja kandas. Gugatan yang dilayangkan Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta soal akta wasiat yang dibuat pada 25 April 2008 di PN Jakarta Selatan ditolah hakim.

“Gugatan saya ditolak dengan bukti utamanya status anak sah saya dibatalkan oleh MA (Mahkamah Agung),” kata Freddy dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022) kemarin.

Freddy menjelaskan gugatan warisan ini. Mulanya ia mengajukan permohonan penetapan status sebagai anak sah Eka Tjipta ke MA. Putusan itu pun dikabulkan pada Februari 2020, dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST.

Di bulan Agustus 2020 tiga saudara tiri Freddy mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020, status Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta pun gugur.

“Karena putusan MA no 3561 tanggal 10 Desember 2020 salah satu bukti kuat untuk melawan saya di pengadilan Jaksel, di Januari 2022 gugatan saya ditolak,” ujar Freddy.

Saat mengajukan gugatan di PN Jaksel, Freddy mengaku sudah mendapatkan warisan namun warisan yang didapat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada Agustus 2020 di PN Jaksel, Freddy pernah menjelaskan dirinya adalah anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak tercatat resmi. Karena itu ia hanya mendapatkan warisan sebesar Rp 1 miliar. Sementara saudaranya yang lain mendapatkan Rp 2 miliar.

“Jumlahnya Rp 1 miliar saja, ada abang-abang saya dapat Rp 2 miliar itu abang tercinta saya yang di atas, yang lebih kaya dari saya. Saya dengan 13 orang lainnya menerima Rp 1 miliar,” katanya.

Sebagai informasi, Eka Tjipta tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.

Freddy juga mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan pembagian warisan sesuai peraturan perundangan.

“Itu adalah legitime portie, 2/3 hartanya untuk anak-anak sah perkawinan, 1/3 dari setengahnya 2/3 itu milik kami anak di pernikahan yang di luar sah. Saya minta hak saya sesuai UU, sesuai hukum, itu adalah sebesar legitime portie sesuai KUH perdata,” kata Freddy.

Selain itu, dalam gugatan tersebut, Freddy juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang ia ketahui. Freddy memasukkan jumlah aset 16 perusahaan Sinar Mas yang jumlahnya mencapai Rp 737 triliun.

Sebagai informasi, pendiri Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja, meninggal pada 26 Januari 2019. Eka meninggal pada usia 98 tahun.

Eka Tjipta Widjaja yang lahir dengan nama Oei Ek Tjhong dikenal sebagai konglomerat sejak era Orde Baru.

Eka Tjipta lahir pada 27 Februari 1921 di Quanzhou, China. Pengusaha ini adalah pemilik konglomerasi Sinar Mas Group yang bergerak di bidang perkebunan, pulp and paper, properti, keuangan, serta energi. Belakangan, Sinar Mas juga memasuki ranah bisnis digital ventures.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button