Kronologi Kimberly Ryder Laporkan Edward Akbar Terkait Kasus Penggelapan Mobil BMW


Polisi membeberkan kronologi Kimberly Ryder melaporkan suaminya, Edward Akbar dan temannya NL ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penggelapan mobil BMW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan awalnya Kimberly dan Edward berencana untuk pidah ke Bali pada 2023. Kemudian mobil BMW dititipkan ke terlapor NL.

“Bulan Mei 2023 EA dan Kimberly rencana pindah ke bali. Mobil dititipkan kepada NL selaku teman dari EA dirumahnya yg beralamat di Jl. Kerinci, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (27/7/2034).

Kemudian, pada Mei 2024 Kimberly kembali ke Jakarta lantaran telah pisah rumah dengan Edward. Kimberly meminta mobil tersebut kepada terlapor NL, namun tidak diberikan.

“Bulan Mei 2024 Kimberly mendatangi rumah NL untuk mengambil mobil, namun tidak diberikan,” katanya.

Kimberly Ryder Laporkan Suami ke Polisi Sejak 20 Juli 2024

Sebelumnya, Kimberly Ryder melaporkan suaminya, Edward Akbar terkait kasus dugaan penggelapan satu unit mobil. Laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024).

“Benar, dugaan suaminya inisial EA,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Bintoro mengatakan tak hanya suaminya, Kimberly juga melaporkan seseorang inisial NL. Namun dia tidak menjelaskan siapa sosok NL.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penggelapan mobil tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu.

“Jadi untuk itu (penggelapan) tahun kemarin Mei 2023, kemudian saudari pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan,” papar Nurma.

Dia mengatakan sebanyak dua saksi telah diperiksa. Adapun saksi yakni Kimberly selaku pelapor dan ibunya. Penyidik berencana memanggil kedua terlapor dalam waktu dekat.

“(Pemeriksaan terlapor) Ini sudah dijadwalkan, namun kita tetap memeriksa saksi-saksi yang melihat dan mendengar atau juga ada di lokasi kejadian,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kimberly juga menggugat suaminya Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Pusat, Wawan Iskandar.

Gugatan cerai itu masuk pada hari Jumat, 12 Juli 2024, yang didaftarkan secara e-court, dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.