Kronologi Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tangerang, Disikut hingga Dipukul Shockbreaker


Kasus pembunuhan yang jasad korbannya dimasukkan ke dalam karung di Tangerang berawal saat pelaku N alias R (23) merasa kesal dengan korban AB alias A (33).

“Pada Minggu (20/4) sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban dan pelaku bekerja di tempat bordir, sambil ngobrol terkait pekerjaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Namun, kata dia, dalam obrolan tersangka merasa tersinggung karena korban bersikap acuh ke tersangka.

Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, karena tersangka merasa emosi dan juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi maka muncul niat tersangka untuk mencuri sepeda motor korban yang terparkir di tempat parkir.

“Tersangka sempat mengecek motor korban yang di tempat parkir, namun motor tersebut tidak ada kuncinya sehingga ada niat tersangka untuk membunuh korban sehingga mendapatkan kunci motornya dan bisa mencuri motor korban,” kata Wira.

Setelah mengecek motor, tersangka kembali untuk berpura-pura membantu korban. Saat korban lengah, secara tiba-tiba tersangka sekuat tenaga menyikut dengan tangan kanannya dan mengenai tengkuk korban.

Akibatnya kepala korban membentur meja bordir kemudian korban jatuh tersungkur ke lantai. “Pada saat korban dalam kondisi lemas dan berusaha untuk berdiri, tersangka membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali ke lantai,” katanya.

Setelah itu, tersangka menggunakan besi memukul leher kanan korban sebanyak dua kali dan menggunakan piring bekas makan yang berada di dekat tersangka untuk memukul kepala korban sehingga piring tersebut pecah.

“Kemudian tersangka kembali menggunakan besi shockbreaker untuk memukul leher depan korban sebanyak dua kali, dilanjutkan memukul kepala korban secara acak sebanyak lima kali,” katanya.

Kemudian untuk mengetahui apakah korban masih hidup atau tidak, pelaku menyayat jari korban dengan pisau.

“Setelah memastikan korban meninggal, kemudian tersangka membungkus korban dalam plastik dan karung sebanyak tiga lapis, kemudian diikat dengan kain bekas,” kata Wira.

Setelah itu, pelaku mengangkat karung yang berisi mayat korban ke atas dek motor milik korban. Kemudian pergi untuk membuang mayat korban.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Wira.