Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, membekuk pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengemukakan bahwa pihaknya menangkap Yusa Cahyo Utomo, adik kandung dari korban perempuan bernama Kristiani, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
“Tim bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya tidak sampai 24 jam pelaku pembunuhan dapat kami tangkap di daerah Lamongan. Pelaku Yusa, adik kandung dari korban perempuan,” katanya di Kediri, Jumat.
Kasus itu berawal dari pelaku yang datang ke rumah korban pada hari Minggu (1/12) dengan maksud hendak meminjam sejumlah uang. Namun, saat itu korban menolak permintaan tersebut.
Pelaku merasa kecewa dengan sikap kakaknya tersebut, kemudian meninggalkan rumah kakaknya. Namun, pelaku kembali pada hari Selasa (3/12), jalan kaki dari Kecamatan Wates ke Ngancar ke rumah kakaknya.
Pada Rabu (4/12) dini hari pelaku mengetuk pintu rumah korban dan dibuka oleh sang kakak. Masih terkait pinjam uang, keduanya kemudian terlibat cekcok.
Pelaku yang emosi, gelap mata hingga tega memukul kepala korban dengan palu.
Mendengar cekcok kakak adik itu, suami korban Agus Komarudin datang menghampiri, termasuk anak pertama korban CAW. Mereka semua juga dipukul bagian kepala hingga tiga kali dan meninggal dunia.
Anak korban yang kecil SPY juga dipukul. Beruntung yang bersangkutan masih bisa diselamatkan dari kejadian tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian pukul 05.00 WIB meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa mobil, tas, dan barang milik korban lainnya,” katanya.
Ketiga korban meninggal, dilvisum. Hasilnya korban menderita trauma akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.
Korban selamat masih mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Kediri. “Anak korban yang selamat semalam sudah dioperasi karena pembekuan darah di tempurung kepala. Saat ini sudah stabil dan mendapatkan pengawasan intensif,” kata AKBP Bimo.
Sementara itu, pelaku kini masih ditahan di Mapolres Kediri dan terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.