News

Kronologi Terungkapnya Aksi Biadab Guru Cabuli 12 Santriwati hingga Melahirkan 9 Bayi di Bandung

Seorang guru salah satu pesantren di Bandung, berinisial HW (36) memperkosa 12 santri. Aksi bejat ini mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.

Kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan dimana sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12) kemarin.

Mungkin anda suka

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

“Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban belasan orang,” ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi wartawan Rabu (8/12).

Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021.

Korban pemerkosaan HW saat ini tercatat mencapai 12 orang. ” Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Dodi menjelaskan korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur.

“Rata-rata usia 16-17 tahun,” kata Dodi.

Ia menuturkan dari 7 korban yang hamil, ada 9 bayi yang lahir.”Yang sudah lahir itu ada 9 bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tetapi saya belum bisa memastikan,” katanya.

Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Tentang kronologi singkat ini, sebagaimana dibeberkan oleh Dodi Gazali Emil.

Ia menguraikan,  kasus perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa HW terbongkar setelah korban melapor ke Polda Jabar pada awal Juni 2021.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata, korban tak hanya satu, tetapi 12 santriwati. Saat itu, para korban masih berusia anak-anak.

Akibat perbuatan biadab sang guru, Bahkan empat di antaranya telah melahirkan sembilan bayi. Saat ini ada dua santriwati korban yang dalam keadaan hamil akibat perbuatan HW.

Sejauh ini 21 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan di persidangan. Menurutnya, pelaku telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Dua perbuatan tindak pidana itu harusnya dipandang berdiri sendiri. Namun ditegaaskan Dodi Gozali, semaua bukti-bukti dan dugaan akan digali oleh JPU pada persidangan.

“Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis,” ujar Dodi.

Sementara ini, HW yang sudah menjadi terdakwa pelaku, didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Korban Hamil – Melahirkan dan Trauma

Perbuatan terdakwa HW bukan hanya menghamili dan melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, tetapi juga membuat korban trauma berat.

Korban pelecehan seksual dalam kasus guru rudapaksa santriwati di Bandung mengalami guncangan psikologis.

Apalagi rerata HW melakukan perbuatan bejat ketika para korban masih berusia 16-17 tahun.

Hal ini sebagaimana dibeberkan oleh seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko.

Ia menegaskan, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button