News

KSAL Kawal Kebijakan Larangan Ekspor CPO, Antisipasi Penyelundupan

TNI AL siap mengawal kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng yang berlaku pada 28 April 2022 mendatang. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono telah menginstruksikan seluruh unsur operasi TNI AL meningkatkan pengawasan dan menangkap kapal yang menyelundupkan bahan baku migor.

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan, KSAL telah menekankan dukungan terhadap kebijakan pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah. Loyalitas ini harus tegak lurus sesuai dengan reformasi struktural.

“Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah KSAL, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya,” kata Julius, di Jakarta, Sabtu (23/4/2022) malam.

Julius menuturkan, sikap KSAL telah disampaikan dalam rapat pimpinan TNI AL yang digelar pada 3 Maret 2022. Sebulan sebelumnya TNI AL telah mengamankan dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.

“Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata dia.

TNI AL tidak menampik salah satu penyebab kelangkaan migor di dalam negeri akibat maraknya praktik penyelundupan. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

Diketahui Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan pada 28 April 2022, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini diputuskan presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri membahas pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button