News

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Kecewa Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menuding adanya tekanan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutuskan vonis terhadap kliennya.

Dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati

“Kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi kita lihat saja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Meski menaruh curiga, Arman enggan membeberkan tekanan yang dia lihat. Menurut Arman, majelis hakim menyampaikan amar putusan tanpa didasari fakta persidangan. “Menilai hakim tidak berdasarkan fakta persidangan. Semua berdasarkan asumsi,” ujar Arman.

Sebagai informasi, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan.

Selanjutnya, istri Sambo, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Kemudian, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023). Keduanya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button