News

Kuasa Hukum Hasnaeni Klaim Ketua KPU Akui Lakukan Pelecehan

Kuasa hukum Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni Moein, Andi Bashar mengklaim Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengakui dugaan pelecehan terhadap kliennya, saat menjalani sidang tertutup Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (13/3/2023).

Pengakuan tersebut, sambung dia, berkat kepiawaian komisioner DKPP yang memberikan pertanyaan begitu signifikan sehingga dapat membuka tabir terkait dugaan tersebut.

“Ya, diakui. Saya sangat salut dengan kepiawaiannya majelis ya. Sangat signifikan ya tadi pertanyaan komisioner DKPP Ibu Dewi, sehingga bisa membuka apa yang sebelumnya dibantah oleh Pak Hasyim Asy’ari, ketua KPU,” jelasnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Ia menyatakan perbuatan Hasyim sangat tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat. Andi menilai, Hasyim pantas dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

“Itu kan suatu hal yang tidak wajar lah terhadap seorang Ketua KPU dan seorang Ketua Partai Politik. Ini melanggar moral saya rasa, etika juga,” tandasnya

Andi juga mengklaim, pihaknya memiliki banyak bukti yang bisa membenarkan dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya. Mulai dari janji akan meloloskan Partai Republik Satu menjadi peserta Pemilu 2024, pelecehan hingga janji akan menikahi Hasnaeni.

“Banyak bukti WhatsApp dan itu sudah dikonfirmasi antara pengadu dan teradu. Lalu juga teradu mengakui apa yang menjadi kronologis dari kami. Tadinya semua dibantah tapi dengan kecerdasan dan kepiawaian para majelis dan komisioner DKPP itu akhirnya terbuka di persidangan. Jadi silakan konfirmasi langsung sama beliau,” papar Andi.

Diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari secara tertutup di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin hari ini (13/3/2023), pukul 10.00 WIB.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait dengan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sidang pemeriksaan terhadap Hasyim itu dilakukan tertutup lantaran terkait tindakan asusila. “Sidang kode etik DKPP ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button