News

Kuasa Hukum Kompol Chuck Putranto Akan Bacakan Eksepsi Pekan Depan

Terdakwa Kompol Chuck Putranto akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Izin, kami sebagai penasehat hukum memerlukan waktu untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dua minggu,” kata penasehat hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur William Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Mungkin anda suka

Namun, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi hanya memberikan waktu satu minggu untuk proses penyusunan eksepsi atas dakwaan JPU hingga Rabu (26/10/2022).

“Belum bisa diajukan untuk pemeriksaan saksi, nanti ada tanggapan terhadap keberatan, saya ingatkan untuk eksepsi soft copy-nya juga termasuk ke penuntut umum,” hakim.

“Sidang ditunda sampai dengan satu minggu, dengan agenda nota keberatan,” tambah dia.

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan terhadap Kompol Chuck Putranto resmi dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi. Dia didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas hal tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button