Market

Kuasa Hukum Wilmar Group Bantah Krisis Minyak Goreng Lantaran Kartel

Kuasa Hukum Wilmar Group Indonesia Rikrik Rizkiyana membantah kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022 lantaran kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga dan menahan pasokan alias kartel.

Dia menegaskan, peristiwa kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng pada periode tersebut lebih disebabkan oleh kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.

“Itu mengingat, persentase harga CPO mencapai 80 hingga 85 persen dari biaya produksi,” kata Rikrik dalam media briefing ‘Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng’ di Jakarta, Minggu (15/1/2023).

Kuasa Hukum dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) itu menambahkan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga dan menahan pasokan.

Kelangkaan itu juga terjadi hanya untuk minyak goreng kemasan dengan merek-merek premium di ritel-ritel modern, sedangkan minyak goreng curah banyak tersedia di pasar.

“(Saat itu) harga minyak goreng kemasan menjadi sama dengan harga minyak goreng curah, sehingga masyarakat berebut membeli minyak goreng kemasan,” ujar Rikrik.

Kuasa hukum Wilmar Group lainnya Farid Nasution menambahkan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan karena masalah produksi, tetapi karena kenaikan harga CPO, penerapan HET, dan kendala distribusi.

“Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan baik oleh investigator maupun terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual,” kata Farid.

Dia melanjutkan, produsen minyak goreng tidak punya kendali atas rantai distribusi minyak goreng yang panjang, mulai dari produsen, distributor, sub distributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, pedagang eceran, sampai dengan konsumen akhir.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga sebanyak 27 perusahaan melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh Investigator KPPU, para terlapor diduga melanggar atas dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober-Desember 2021 dan periode Maret-Mei 2022.

Selain itu, mereka membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari-Mei 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button