News

Kubu AG Serahkan Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Polda Metro

Kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi menyerahkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG ke Polda Metro Jaya.

“Jadi memang kami secara tegas melaporkan MDS. Kami juga menyerahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya saat ini terkait pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait pelaporan kami,” ujar Kuasa Hukum AG, Bhirawa J Arifi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Saat ditanya mengenai Mario Dandy yang tidak mengetahui soal pencabulan yang dilakukan terhadap AG, Bhirawa mengaku tetap akan menindak tegas laporannya tersebut.

“Kami tetap secara tegas karena sudah merugikan klien kami. Karena kan balik lagi klien kami statusnya sebagai anak sehingga kita mengambil langkah-langkah yang disediakan untuk menuntut kembali hak dan kepentingan anak kami,” katanya.

Sebelumnya, pihak AG (15) melakukan visum terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20). Hal tersebut dilakukan usai AG melaporkan Mario Dandy terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

“Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG,” ujar Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, Jumat (19/5/2023).

Lebih lanjut, Mangatta mengatakan pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Hasilnya, masih dalam penyelidikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button