News

Kubu Sambo-Putri Protes Siaran Langsung Sidang, Hakim: Itu di Luar Wewenang Kami

Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi protes kepada majelis hakim. Protes ini terkait audio dan penayangan sidang secara langsung perkara pembunuhan berencana Brigadir J di media.

“Ini ada surat masuk dari saudara penasihat hukum yang ditujukan ke ketua pengadilan. Intinya saudara PH (Penasihat Hukum) keberatan sidang para terdakwa disiarkan live (langsung). Baik melalui media nasional maupun di lingkungan pengadilan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel ), Selasa (8/11/2022).

Menurut Wahyu, pihaknya telah membatasi media untuk melakukan siaran langsung. Meski, kata Wahyu lagi, terdapat media yang tetap menayangkan secara langsung persidangan.

“Itu diluar kewenangan kami,” ujar Wahyu menambahkan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis juga menyoroti soal adanya perbedaan dalam tayangan di media. Arman mengaku tidak keberatan dengan tayangan siaran langsung yang disajikan media televisi nasional.

Dia menilai ada saksi yang keterangannya dimuat dengan suara, ada juga saksi lain yang tidak. Selain itu, dia mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada saksi, audio terdengar. Namun, saat penasihat hukum yang bertanya, audionya tidak menyala.

“Jadi, kami mohon untuk bisa keadilan yang berimbang. Kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya oleh majelis hakim,” ucap Arman.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang pemeriksaan saksi secara bersamaan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).

Keduanya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Jaksa mendakwa kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button