News

Kudeta terhadap Suharso Monoarfa, Mukernas PPP Dinilai Ilegal

Kamis, 08 Sep 2022 – 11:08 WIB

Kudeta terhadap Suharso Monoarga, Mukernas PPP Dinilai Ilegal

Mungkin anda suka

Suharso Monoarfa (Foto: Antara)

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang menghasilkan pemecatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa dikatakan tidak sah. Penilaian ini datang dari Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution.

Apalagi, sambung dia, jika para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi.

“Kalau dari pandangan hukum, mengenai organisasi politik harus sesuai AD ART-nya. Kalau bertentangan dengan AD ART-nya, enggak sah hasil keputusannya,” ujar Pitra Romadoni Nasution menanggapi konflik internal PPP di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Pitra menegaskan, semua persoalan yang terjadi di organisasi harus mengacu pada AD ART. Jika ada yang bertentangan dengan AD ART maka hasil keputusan nya  ilegal alias tidak sah secara hukum.

Begitupun yang terjadi di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggusur Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Oleh karena itu dalang dari Mukernas PPP di Serang, Banten, harus diusut.

“Aktor intelektualnya harus diusut. Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah” tegas dia.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia ini mengatakan, pergantian ketua umum PPP juga harus jelas, apa salahnha. Jika tidak ada salahnya maka hal tersebut adalah masalah hukum yang mereka lakukan. Karena legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Perintah dari Pasal 23 UU Parpol yang menyatakan, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan parpol tingkat pusat didaftarkan ke Menkumham  paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

“Jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut di atas agak berlebihan karena kewenangan atributif Menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan parpol hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak terdapat konflik,” jelasnya.

Sementara terkait izin Mukernas dari polisi, Pitra menuturkan, hal tersebut hanya masalah pengamanan dan sifatnya administrasi. Namun yang dipermasalahkan adalah keputusannya. Karena pergantian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP  terkesan mengandung hostile take over.

“Jadi harus menyampaikan dasar apa, mereka ganti ketumnya. Apakah ada kesalahan dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Partai. Sebab menurut UU No. 2 tahun 2011, Mahkamah Partai itu adalah organ partai untuk menyelesaikan tiap sengketa,” paparnya.

Suharso Monoarfa mengatakan, berdasarkan laporan yang didapatnya Mukernas kemarin tidak mendapatkan STTB dari Polri. Karena Mukernas tingkatannya nasional maka harusnya yang mengeluarkan STTB adalah Mabes Polri.

“Kami juga laporkan ke Kapolri, tidak benar (ada Mukernas). Kami sedang tidak melakukan Mukernas. Itu penting,” tegas Suharso.

Sebagai informasi, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Serang, Banten, Minggu 4 September 2022 memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum dan digantikan Muhammad Mardiono.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button