Market

Kupas Tuntas Manfaat Perppu Ciptaker Bersama Intelektual Bali, Satgas Gelar FGD

Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan Aturan Terkait dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum’ dengan kalangan intelektual di Denpasar, Bali, Jumat (10/3/2023).

Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta dan menghadirkan tiga narasumber utama yakni Pakar Ekonomi Universitas Udayana, I Gusti Wayan Murjana Yasa, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, dan Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada Prof Tadjuddin Noer Effendi.

Dalam paparannya, Pakar Ketenagakerjaan UGM, Prof Tadjuddin Noer Effendi mengatakan bahwa bonus demografi yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia perlu ditopang oleh situasi ketenagakerjaan yang kondusif.

Oleh karena itu, penciptaan lapangan kerja menjadi sesuatu yang urgent dan harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

“Kita punya keuntungan dalam bonus demografi namun punya keterbatasan dalam ketersediaan lapangan pekerjaan. Maka dari itu Perppu Cipta Kerja jadi jawaban atas persolan tersebut,” kata Prof Tadjuddin Noer Effendi.

Selanjutnya, Pakar Ekonomi Universitas Udayana, I Gusti Wayan Murjana ikut menjelaskan tujuan dari lahirnya Perppu Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja merupakan upaya dari pemerintah dalam mencapai tujuan besar yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

“Menciptakan Indonesia Maju 2045 membutuhkan perluasan investasi dan perluasan kesempatan kerja, tentu Perppu Cipta Kerja mampu memberikan dua hal itu,” tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa secara data kehadiran Perppu Cipta Kerja sudah mampu meningkatkan investasi di Indonesia.

“Semenjak adanya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, nilai investasi meningkat jauh pada tahun 2021 meskipun masih terjadi pandemi. Sehingga menjadi penting bagi perekonomian Indonesia,” tutur I Gusti Wayan.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara mengatakan bahwa sebenarnya Perppu Cipta Kerja ini menjadi pilihan alternatif yang tepat mengingat akan adanya ketidakpastian situasi perekonomian global yang dihadapi Indonesia.

“Perppu Cipta Kerja dibentuk karena adanya kegentingan memaksa perihal masalah ekonomi global dengan mengadopsi Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah diperbaiki,” ungkap Ibnu Sina.

Dia juga membantah soal kehadiran Perppu Cipta Kerja yang dianggap sebagai tindakan inkonstitusional, sebab menurutnya aturan tersebut sudah konstitusional karena merupakan hak prerogatif presiden.

“Selama memenuhi ketentuan Pasal 22 UUD 1945 Penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo merupakan hal yang konstitusional dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” ujar Ibnu.

Kemudian, kegiatan FGD dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama peserta forum, di sana mereka ikut menyampaikan saran dan kritik yang membangun.

Misalnya, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Panji Sakti, Agung yang menyampaikan persetujuannya dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja karena berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja.

“Saya setuju Perppu Cipta Kerja dilahirkan demi terciptanya lapangan kerja,” tuturnya.

Di akhir sesi, Sekretaris Satgas UUCK, Arif Budimanta turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta forum yang ikut ambil andil dalam mendukung pelaksanaan Perppu Cipta Kerja.

“Tentunya lewat Perppu Cipta Kerja ini kita bisa memajukan perekonomian bangsa dan menciptakan ekosistem dunia kerja yang positif,” tutup Arif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button