News

Kurir Sabu Kemasan Kopi di Depok Diupah Rp50 Juta per Kg

Polda Metro Jaya mengamankan seorang kurir sabu bernama Robi (38) di Ruko Akbar Motor Jl Raya Cinangka RT 005 RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan tersangka mendapatkan upah hingga 50 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut.

“RB (Robi) ini kurir pembawa,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Robi merupakan seorang kurir yang bekerja sebagai wiraswasta. Adapun peredaran narkoba itu dilakukan tersangka Robi dengan menaruh sabu seberat 5 kilogram dalam lima kemasan kopi di sebuah gerobak di pinggir jalan. Nantinya, akan ada kurir lain mengambil barang tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kopi impor asal Amerika seberat 36 kilogram. Hal tersebut dirilis oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

“Ini merupakan pertama kalinya yang berhasil diungkap, yang berbau Amerika,” katanya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button