Kanal

Kursi Panas (Wa)Mendagri

Perpres No 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diberitakan luas sejak Kamis (5/12) dan Jumat (6/12) menuai sejumlah komentar. Pasalnya, peraturan presiden itu memuat posisi anyar Wakil Menteri Dalam Negeri. Istana menilai langkah ini diperlukan untuk menjawab persoalan luasnya tugas Menteri Dalam Negeri sehingga perlu dibantu Wamen dalam pelaksanaannya. Hal itu sebagaimana disampaikan Wapres Ma’ruf Amin dengan kalimat “Volume pekerjaan kemendagri cukup besar.”

Namun, sebagian pihak menilai langkah Presiden Jokowi ini bernuansa politis. Sekretaris Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, misalnya, mengkritik perpres ini karena rentan disusupi kepentingan soal PJ kepala daerah yang habis sebelum 2024. Seperti penambahan posisi wamen lainnya, menurut Kamhar, hal ini juga bertolak belakang dengan janji Jokowi untuk membangun kabinet yang ramping dan gesit.

Perpres yang mengatur posisi Wamendagri yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 lalu itu menambah daftar Wamen di Kabinet Indonesia Maju menjadi 23 posisi. Saat ini 14 posisi Wamen sudah terisi, menyisakan 9 kursi kosong Wakil Menteri. Kosongnya kursi-kursi Wamen dan munculnya perpres baru yang mengatur posisi wamen baru tak ayal membuat spekulasi seputar isu reshuffle kabinet makin santer.

Kocok ulang pembantu presiden dianggap ‘make sense’ dilakukan Jokowi menjelang akhir periode kedua ini. Setidaknya karena dua alasan. Pertama, untuk memastikan janji-janji dan program prioritas Presiden terlaksana dengan baik oleh kabinet kerjanya. Sehingga menteri yang tidak berkinerja baik harus segera diganti, agar tidak menjadi liabilitas politik Jokowi. Kedua, reshuffle ini juga penting untuk mengakomodasi kepentingan mitra politik Jokowi. Misalnya PAN yang baru resmi bergabung sebagai partai koalisi pada 2021 lalu.

Saya melihat dikebutnya perpres-perpres yang dikeluarkan Presiden dalam dua bulan terakhir adalah sinyal kuat mengenai bakal terjadinya reshuffle ini. Apalagi, menurut kabar dari seorang kolega di lingkungan istana, minggu depan Presiden akan memanggil sejumlah nama yang diprediksi bakal mengisi posisi menteri dan wakil menteri. Teka-teki reshuffle kabinet Rabu Pon 12 Januari sepertinya akan terjawab.

Khusus mengenai perpres soal wamendagri, hal ini juga memperkuat desas-desus mengenai reshuffle ini. Semula Jokowi dikabarkan akan melakukan kocok ulang kabinet pada Desember 2021 lalu, tetapi konon negosiasi dengan PDIP ternyata berjalan cukup alot. Dikabarkan PDIP keukeuh meminta kursi Mendagri untuk mengamankan agenda politiknya di tahun 2024. PDIP kurang ‘sreg’ dengan Mendagri saat ini, apalagi Mendagri Tito Karnavian punya rekam jejak pernah bersilang pendapat dengan PDIP mengenai waktu pelaksanaan Pemilu 2024.

PDIP merasa bahwa Kementerian Dalam Negeri adalah portofolionya di pemerintahan. Sementara posisi 271 kepala daerah yang kosong sebelum 2024 akan diisi pelaksana tugas (plt), Mendagri tentu memiliki peran sentral dan ikut menentukan PJ gubernur serta Plt Kepala daerah. Tito Karnavian yang dikenal sebagai orang dekat Presiden tentu akan berperan vital untuk memastikan Jokowi sebagai King Maker 2024. Meskipun Jokowi merupakan kader PDIP, hal ini belum pasti menguntungkan partai yang dipimpin Megawati itu.

Saya melihat munculnya posisi Wamendagri ini sebagai jalan tengah dalam ‘perebutan’ ini. Jika Menteri Tito di-reshuffle, kemungkinan akan diganti kader PDIP, tetapi Wamendagri tetap diisi ‘orang Jokowi’. Atau sebaliknya, Jika Mendagri tetap dijabat mantan Kapolri itu, kursi Wamendagri akan diisi orang PDIP. Ini merupakan jalan keluar yang bisa diterima masing-masing pihak. Mendagri dan Wamendagri adalah dua kursi panas dalam rencana reshuffle babak akhir ini.

Apapun hasilnya nanti, saya kira satu yang hampir pasti, reshuffle akan terjadi dalam waktu dekat. Secara politik, tidak mungkin pemerintah membuat numenklatur baru dalam struktur pemerintahan dan membiarkannya kosong. Jika itu dilakukan, justru akan menjadi tanda bagi tidak berjalannya perencanaan dan pelaksanaan yang baik dalam desain pemerintahan. Ditambah, Presiden Jokowi memang perlu melakukan penyegaran kabinet kerjanya yang ada saat ini untuk memastikan periode kedua pemerintahan ini ‘smooth landing’.

Sementara itu, kursi Wamendagri ini menjadi sensitif, apalagi pada 2022 ini akan ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir dan 170 daerah pada 2023 nanti. Jadi, total akan ada 24 PJ gubernur dan 247 Plt Bupati/Wali kota yang penempatannya menjadi kewenangan Kemendagri—dan mungkin Wamendagri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button