Kusnadi Sudah Teken Surat Penyitaan, Buat Apa Kubu Hasto Tuduh KPK Palsukan Dokumen?


Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat sibuk lapor sana-sini menuding tim penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Cs melakukan penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai prosedur pada Senin (10/6/2024) pekan lalu. Yang terbaru, muncul juga tuduhan pemalsuan dokumen terkait surat berita acara penggeledahan dan penyitaan.

Tudingan itu pun dipatahkan oleh Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Ia mengungkapkan, Hasto dan stafnya bernama Kusnadi telah menandatangani berita acara penggeledahan dan serah penerimaan barang bukti.

“Bahwa administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Tessa menjelaskan lagi, bahwa surat yang dibawa Kusnadi adalah surat tanda penerimaan barang bukti yang salah karena belum diperbaiki. Kusnadi terburu-buru pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK untuk menemani Hasto yang akan diwawancarai awak media kala itu.

Ia menambahkan, serah penerimaan barang bukti yang sudah diperbaiki baru bisa diberikan tim penyidik KPK saat pemeriksaan Kusnadi pada Rabu (19/6/2024) kemarin. Tessa menegaskan surat penyitaan tersebut sudah sah berdasarkan kacamata hukum.

“Yang salah dibawa keluar oleh Pak Kusnadi itu adalah tanda terima yang bentuknya koreksian. Tapi yang benarnya sudah ditandatangani. Jadi penyitaan itu sah, secara hukum sah,” ujar Tessa.

Runutan Proses Penggeledahan dan Penyitaan

Pernyataan Tessa juga diperkuat dengan keterangan dari isi surat Berita Acara Penggeledahan Badan/Orang yang dimiliki lembaga antirasuah kepada Kusnadi. Dalam berita acara penggeledahan yang diakses Inilah.com, juga dijelaskan runutan proses penyitaan.

Dijelaskan dalam berita acara, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti memanggil Kusnadi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk masuk ke dalam gedung ke ruang pemeriksaan nomor 36 pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Selanjutnya Penyidik KPK mengajak Kusnadi untuk menemui Hasto Kristiyanto ke Ruang Riksa, setelah itu Kusnadi dibawa masuk ke Ruang Riksa 36 Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” isi surat itu.

Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan kepada Kusnadi dengan mengikuti prosedural yang berlaku. “Penyidik KPK memperlihatkan Kartu Identitas lalu membacakan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan, Surat Perintah Penggeledahan serta menyampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan Penggeledahan,” tulis surat itu.

Tim penyidik meminta Kusnadi menyerahkan handphone (HP) miliknya merek Iphone 11 128 GB dan HP milik Hasto  Kristiyanto merek Vivo 1713. Lalu Kusnadi berbohong kepada penyidik bahwa HP milik Hasto cuma satu buah.

“Kemudian Penyidik menanyakan kembali apakah ada handphone lain milik Hasto Kristiyanto?. Namun dijawab oleh Kusnadi “tidak ada”, ungkap surat itu.

Penyidik  KPK pun curiga dan meminta Kusnadi membongkar isi tasnya dan ditemukan HP milik Hasto yang lainnya merek iPhone 15 256 GB.

“Mendengar jawaban dari Kusnadi lalu penyidik meminta kusnadi untuk membongkar isi tas bersama dengan Penyidik, pada saat mengeluarkan isi tas ditemukan satu Iphone 15 milik Hasto Kristiyanto dan beberapa barang/dokumen/surat/barang/dokumen/surat/barang bukti elektronik lainnya,” bunyi surat tersebut.

Diketahui, ada sembilan barang bukti yang disita. Barang bukti pertama yaitu satu buah HP merek Iphone 11 kapasitas 128 GB dan simcard Tri. Kedua, satu buku bewarna hitam bertuliskan KompasTV#Teman Terpercaya. Ketiga, buku bewarna hitam bertuliskan Erica. Dan, keempat note book bewarna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan.

Kelima yang paling menarik, satu lembar kuitansi DPP PDIP senilai Rp200 juta untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB tanggal 23 November 2023. Kemudian, yang keenam, satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi, dan ketujuh, satu kartu eksekutif Menteng Apartemen.

Lalu satu buah dompet kartu bewarna hitam yang isinya yaitu satu buah kartu Livelt Paris Made In Italy, satu kartu ATM Mandiri Debit Platinum, dan satu buah kartu ATM BCA Paspor Blue Debit. Terakhir, kesembilan, satu voice recorder merek Sony ICD-TX660 kode 1032917 beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.

Di sisi lain, Tim penyidik juga menyita dua buah HP Hasto Kristiyanto. Di antaranya, satu HP merek Iphone 15 kapasitas 256 GB bersama simcard Tri dan HP merek Vivo 1713 kapasitas 64 GB bersama simcard XL. Barang bukti yang disita tersebut dianalis lebih lanjut untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap DPO Harun Masiku.

Kubu Hasto Tuduh KPK Palsukan Dokumen

Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mendatangi kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (20/6).  

Kubu Hasto menuding adanya oknum penyidik KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik karena memalsukan dokumen.

“Kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di Gedung Dewas KPK, Kamis (20/6/2024).

Ronny menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan tim penyidik Rossa Purbo Bekti Cs kepada Kusnadi terkait surat tanda penerimaan barang bukti. Tanggal surat tanda terima tersebut berbeda dengan waktu pelaksanaannya.

Ia mengatakan, Kusnadi digeledah dan barangnya disita tim penyidik KPK pada 10 Juni 2024. Namun, surat tanda terima yang ditandatangani oleh Kusnadi tertanggal 23 April 2024.

“Awalnya tanggal 10 Juni, ketika Saudara Kusnadi dijebak, dibohongi, kemudian dirampas barang milik pribadi, dan juga buku DPP PDI Perjuangan. Dalam proses perampasan tersebut, diberikan surat tanda terima yaitu tanggal 23 April 2024,” jelas Ronny.

Kemudian, Kusnadi diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Juni 2024 kemarin. Anehnya, surat tanda penerimaan barang bukti yang tertanggal 23 April 2024 diubah menjadi 10 April 2024.

“Surat yang sah adalah Surat dimana tanggal 23 April. Dimana saudara Kusnadi Ikut meparaf. Tetapi Kemarin (pemeriksaan di 19 Juni) diberikan surat Tanggal 10 April. Kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali. Sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak meparaf, tetapi di lembar yang kedua saudara kusnadi tanda tangan,” terang Ronny.

Sebelumnya, Ronny telah melaporkan oknum penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Cs ke Dewas pada 11 Juni 2024 terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Selain itu, pihaknya juga melapor ke Komnas HAM, Bareskrim Polri dan bakal mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.