News

Kutuk Pembakaran Alquran, PPP: Putus Hubungan Kerja Sama dengan Swedia dan Denmark

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP, Muhammad Iqbal, mengutuk aksi pembakaran Alquran di Swedia yang dilakukan oleh seorang politikus asal Denmark, Rasmus Paludan.

“Kita mengutuk keras aksi pembakaran kitab suci umat Islam sedunia, yang dilakukan oleh Rasmun Paludan. Pembakaran Alquran maupun kitab suci agama lain tidak bisa ditolerir,” tegas Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Ia pun meminta pemerintah menghentikan kerja sama atau memboikot Swedia dan Denmark. Terlebih lagi aksi serupa sudah berulang kali dilakukan.

“Prinsip kerjasama adalah saling menghargai dan menjaga hubungan baik antara kedua negara. Membiarkan pelaku yang membakar Alquran bebas begitu saja melukai hati warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan, dalam agama Islam, ada lima hal yang harus dijaga. Yaitu, memelihara agama (hifdzud diin), memelihara jiwa (hifdzun nafs), memelihara keturunan (hifdzun nasl), memelihara harta (hifdzul maal), dan memelihara akal (hifdzul aql).

“Alquran adalah kitab suci umat Islam. Memelihara Al-Qur’an juga sama dengan memelihara agama. Saat Alquran dibakar wajar umat Islam di Swedia dan seluruh dunia marah. Karena itu, tidak bisa disalahkan jika terjadi protes keras atas insiden tersebut,” pungkas Iqbal.

Seperti diberitakan sebelumnya tindakan penodaan agama itu dilakukan Paludan bukan di negara asalnya Denmark, tetapi dilakukan di Linkoping, dimana banyak populasi muslim Swedia.

Hal ini bukan kali pertama dilakukan oleh Paludan. Tahun 2019 lalu, pemimpin partai sayap kanan Denmark, Stram Kurs, itu juga pernah melakukan aksi serupa di negara Skandinavia itu.

Melansir TRT World, Senin (18/4/2022), aksi Paludan ini di demo oleh ratusan orang. Namun demikian ia tetap melakukan aksi itu karena mendapat pengawalan dari Polisi setempat.

Karena aksi provokasinya, Paludan pernah dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun sejak tahun 2020. Tak hanya Swedia, pada Oktober 2020, dia juga dilarang masuk ke Jerman setelah mengumumkan rencana untuk menggelar unjuk rasa di Berlin.

Selain dikenal dengan aksi provokatifnya, Paludan juga pernah terjerat kasus hukum dan divonis tiga bulan penjara pada Juni 2020 terkait berbagai pelanggaran terhadap undang-undang ujaran kebencian

Sosok yang penuh ujaran kebencian itu dikenal sebagai seorang pengacara asal Denmark yang juga memiliki kewarganegaraan Swedia. Dia mendirikan partai Stram Kurs, atau yang berarti ‘Garis Keras’, tahun 2017 lalu.

Situs partai Stram Kurs, menurut Associated Press, menampilkan agenda anti-imigrasi dan anti-Islam. Situs partai itu juga menyebut Stram Kurs sebagai ‘partai politik paling patriotik di Denmark’.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button