KY akan Analisis Putusan Hakim Tipikor Jakarta atas Vonis Ringan Harvey Moeis


Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, memastikan pihaknya akan menganalisis putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), yakni 6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

“KY belum dapat salinan putusan. Nanti bila sudah dapat salinan putusan tersebut, akan dianalisis, baru bisa menilai tepat tidaknya putusannya,” kata Joko saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Vonis yang ringin untuk Harvey Moeis menuai kritik tajam dari berbagai pihak, di antaranya Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil yang mendorong jaksa mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap suami dari artis Sandra Dewi itu. Hal tersebut lantaran vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun yang dilayangkan jaksa.

Nasir menyebut, upaya banding dari jaksa itu bukan hanya soal kepastian hukum, namun juga untuk menghadirkan keadilan yang subtantif.

“Semoga jaksa bisa ajukan banding terhadap vonis tersebut. Upaya banding oleh kejaksaan bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga ingin menghadirkan keadilan yang subtantif,” kata Nasir saat dihubungi Inilah.com, Rabu (25/12/2024).

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis seumur hidup Harvey Moeis. “Harusnya vonisnya di atas tuntutan. Dari saya minimal 20 tahun, dan yang memungkinkan seperti kata Mahkamah Agung adalah seumur hidup,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Ia menyebut, vonis 6 tahun 6 bulan penjara untuk Harvey Moeis sangat tidak adil. Ia pun mendorong agar Jaksa mengajukan banding terhadap putusan teraebut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dinilai terlalu berat, mengingat peran Harvey dalam kasus korupsi penambangan ilegal di wilayah PT Timah yang dianggap tidak sebanding dengan tuntutan tersebut.

Menurut Eko, Harvey hanya berperan sebagai perwakilan PT RBT, tanpa terlibat dalam struktur kepengurusan perusahaan. Dalam pertemuan kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk, Harvey berperan sebagai jembatan penghubung perusahaan dalam membahas kerjasama untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah.

Eko menyebut Harvey membantu kerja sama tersebut karena hubungan dekatnya dengan Direktur PT RBT, Suparta, serta pengalaman Harvey dalam mengelola perusahaan tambang batu bara di Kalimantan.

Hakim juga menilai kerugian negara dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah Tbk yang mencapai Rp300 triliun bukan sepenuhnya disebabkan kesalahan suami aktris Sandra Dewi. Keputusan mengenai kerja sama tersebut, menurut hakim, diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah.

“Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan  Harvey bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Oleh karena itu, vonis 6,5 tahun dianggap telah memenuhi rasa keadilan.

“Hal-hal yang meringankan, yakni sikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, menjadikan vonis terhadap Harvey Moeis diyakini telah memenuhi rasa keadilan,” kata salah satu hakim anggota.