Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka lantaran menjadi perantara dalam dugaan suap PN Surabaya yang menangani perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT), Jumat (25/10/2024).
Merespon hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kinerja Kejagung yang terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya.
“KY akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejakgung dan Mahkamah Agung (MA) untuk pendalaman pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada kasasi GRT,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Mukti mengatakan dengan ditemukannya bukti berupa catatan keuangan oleh penyidik soal ada aliran dana ke sejumlah hakim hal tersebut menjadi perhatian KY dalam kasus tersebut.
“KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejakgung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan,” kata dia.
Lanjut lanjut, Mukti menambahkan, publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Hal ini harus menjadi fokus sinergitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
“KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Diduga Zarof merupakan perantara alias makelar guna memuluskan Ronald Tannur memenangkan kasasi kasus pembunuhan.
“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama LR selaku pengacara Ronald tannur,” kata Qohar
Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka dalam perkara itu.
Adapun LR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
“Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap,” ucap Qohar.