Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. (Foto: Inilah.com/Rizki)
Komisi Yudisial mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung yang melakukan penegakan hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan dugaan suap pada perkara Gregorius Ronald Tannur.
“KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu makin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Mukti Fajar menjelaskan bahwa KY sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berat pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut. KY juga telah mengusulkan para hakim untuk diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
Menurut Mukti Fajar, rekomendasi sanksi tersebut sudah disampaikan ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, proses sidang etik melalui MKH belum karena MA ketika itu masih menunggu putusan kasasi kasus terdakwa Ronald Tannur.
“Peristiwa OTT (operasi tangkap tangan) ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan pemberhentian,” kata Mukti Fajar yang juga anggota KY itu menegaskan.
Ia menambahkan bahwa KY akan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejagung untuk melakukan pendalaman demi kelancaran pengungkapan kasus dugaan suap di PN Surabaya tersebut.
Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Tannur Tersangka
Penyidik Jampidsus Kejagung resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengkondisian perkara putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tanur.
Adapun pihak ditetap sebagai tersangka penerima suap yakni tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.