News

KY Tak Berani Sadap Majelis Hakim yang Adili Ferdy Sambo Cs

Perkumpulan advokat yang tergabung Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap hakim yang bertugas dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Tindakan ini dianggap penting untuk mencegah adanya upaya main mata selama proses persidangan. Namun KY mengaku tidak bisa melakukan upaya itu dengan dalih hanya bergerak pada ranah etik.

Wakil Ketua KY, M Taufiq HZ menegaskan jajarannya bakal melakukan monitoring terhadap tiga majelis hakim yang mengadili perkara Ferdy Sambo Cs. Namun mengenai penyadapan harus berkoordinasi dengan kepolisian. Celakanya kepolisian bisa menolak upaya tersebut karena bukan pro yustisia. KY tak memiliki terobosan untuk menembus kekakuan koordinasi itu.

“Pihak kepolisian kalau diminta bantuan oleh KY selalu mengelak ini bukan tugas pro yustitia,” keluhnya, dalam audiensi dengan Tampak, di Kantor KY, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurut anggota Tampak, Saor Siagian, KY memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan karena memiliki fungsi pengawasan terhadap aparatur hakim. “KY berhak menyadap perilaku hakim dan kami meminta supaya wewenang mandatori yang diberikan kepada KY dilakukan kepada hakim-hakim yang menyidangkan ini,” kata Saor.

Sementara anggota Tampak lainnya, Robert Keytimu mengaku sulit untuk mempercayakan tiga majelis yang telah dibentuk Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk mengadili perkara pembunuhan Brigadir J dan turunannya. Selain pembunuhan berencana, terdapat pula perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.

Keraguan atas independensi hakim, lanjut Robert, turut dipicu terungkapnya kasus suap yang menyeret hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang kini ditangani KPK. Maka KY memiliki peran penting untuk memastikan badan peradilan mengadili perkara Ferdy Sambo secara imparsial.

“Kami sebetulnya sudah tidak percaya lagi dengan lembaga-lembaga peradilan lagi yang kita lihat dua minggu lalu ditangkap seorang Hakim Agung Sudrajad Dimyati,” kata Robert.

PN Jaksel telah membentuk tiga majelis hakim mengadili perkara pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Sidang pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang diketahui mantan Ketua PN Denpasar, didampingi anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sedangkan untuk perkara merintangi penyidikan yang menyeret tujuh tersangka ada dua majelis yang telah dibentuk. Pertama dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Selanjutnya diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button