News

KY Terima Ribuan Aduan Dugaan Pelanggaran Hakim Pengadilan

Komisi Yudisial (KY) menerima 2.129 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sejak 2 Januari hingga 30 November 2021.

Laporan dugaan pelanggaran hakim itu terdiri dari laporan langsung dan tak langsung. Adapun laporan secara langsung yang diterima KY sebanyak 1.346 laporan.

“Komisi Yudisial juga menerima 783 surat tembusan, karena biasanya masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, atau keluhan, itu disampaikannya ke berbagai lembaga sekaligus,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta melalui kanal YouTube Komisi Yudisial, Selasa (21/12/2021).

Dibandingkan dengan tahun 2020, Sukma mengatakan terdapat peningkatan sebesar 6,4 persen pada bagian laporan masyarakat, yaitu dari 1.265 laporan menjadi 1.346 laporan langsung.

Ia mengungkapkan, dari data, jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial cenderung selalu meningkat dari tahun. Akan tetapi, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia dalam dua tahun terakhir, jumlah laporan cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan kondisi normal.

“Tapi, kalau dibandingkan dengan tahun lalu, tahun pandemi COVID-19 pertama, tahun ini jumlah laporan yang diajukan kepada Komisi Yudisial itu meningkat,” ujarnya.

Sukma menambahkan, tidak semua laporan dapat melalui proses atau pemeriksaan di sidang panel maupun pleno dari Komisi Yudisial karena laporan harus melalui proses verifikasi.

“Dari 1.321 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi itu tidak banyak, yaitu 200 laporan,” kata Sukma.

Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi Yudisial dalam melakukan verifikasi adalah memastikan laporan tersebut merupakan kewenangan Komisi Yudisial, memastikan kelengkapan administrasi persyaratan, serta ada beberapa laporan yang diteruskan ke instansi lain.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button