News

KY Usulkan 19 Hakim Nakal Disanksi, Salah Satunya Terlibat Perselingkuhan

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan alias menyarankan kepada Mahkamah Agung (MA) agar 19 hakim nakal dijatuhi sanksi. Sebab, mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga atau Januari hingga September 2022.

“(Rincian) 14 orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara dua orang hakim (diusulkan) dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun,” kata Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/11/2022).

Mungkin anda suka

Dia menjelaskan, tiga hakim lainnya diusulkan agar dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.

Adapun terkait jenis pelanggaran, sebanyak 14 orang terungkap dikategorikan tidak profesional, tiga orang tidak menjaga martabat hakim. Satu orang tidak berperilaku adil. Sedangkan, satu orang lainnya berselingkuh.

“KY mengirimkan tiga usulan sanksi ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA), tujuh usulan sanksi belum ada jawaban oleh MA. Satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY,” kata Taufik menjelaskan.

Hasil Pemeriksaan hingga Sidang Pleno

Rekomendasi penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap berbagai pihak. Termasuk pelapor dan saksi.

Menurut Taufik, KY telah memanggil 328 orang. Terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

“Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan,” kata Taufiq.

Dia mengungkapkan KY melakukan sidang panel dari 78 laporan masyarakat pada triwulan ketiga 2022. KY lalu melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar KEPPH.

“KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan. Kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” kata Taufiq menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button