News

Lagi, Anak Buah Ferdy Sambo Disanksi Demosi 2 Tahun karena Intimidasi Wartawan

Anak Buah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun lantaran mengintimidasi wartawan yang melakukan peliputan di kawasan Duren Tiga, Jaksel, lokasi rumah pribadi keluarga Jenderal Sambo. Frillyan menyusul Bharada Sadam yang lebih dulu diadili dan dikenakan sanksi demosi 1 tahun.

Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kombes Pol Rachmat Pamudji menyatakan, Frillyan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan merusak citra Polri di mata masyarakat. Bersama Sadam, Frillyan diketahui merampas dan menghapus konten video dan audio milik wartawan yang melakukan serangkaian wawancara di Duren Tiga.

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 2 tahun,” kata Kombes Rachmat Pamudji, membacakan putusan dalam sidang etik di  Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Terperiksa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain demosi, Brigadir Frillyan juga dihukum untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis yang ditujukan kepada pimpinan Polri.

“Terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan polri,” sebutnya.

Dalam sidang etik tersebut, majelis menghadirkan empat saksi.  Frillyan menerima putusan sidang KKEP dan tak mengajukan banding.

“Saksi-saksi sebanyak empat orang, Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, Bharada S,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button